SP

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Jadi, sebagaimana koperasi pada umumnya, KWSG pun bertujuan memajukan kesejahteraan anggota lewat aktivitas simpan pinjam anggota. Kegiatan simpan pinjam anggota ini dilayani di Unit Simpan Pinjam Syariah, berlokasi di kantor KWSG di Jalan Veteran.

Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah merupakan unit bisnis yang 100 % hanya untuk melayani Anggota baik berupa simpanan maupun pembiayaan dengan margin yang kompotitif. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Anggota, unit bisnis ini terus melakukan inovasi dan terobosan. Selain melakukan kerjasama yang saling menguntungkan dengan pihak perbankan selaku pendukung dana. Langkah strategis lainnya adalah dengan meningkatkan kualitas layanan melalui sistem aplikasi teknologi informasi bernama PUSAKA yang berbasis PHP serta mengembangkan aplikasi kartu anggota yang diberi nama si PINTAR ( Simpan, Pinjam dan Tarik Tunai ).

Selain itu unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah KWSG juga mengikutsertakan pembiayaan anggota pada asuransi penjaminan kredit untuk kenyamanan anggota di kemudian hari apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.